KABUPATEN TANGERANG – Upaya dalam pengendalian penularan Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi di pasar tradisional Mauk Kabupaten Tangerang, Selasa (15/12/2020).
Danramil 09/Mauk, Kapten Arh Mulyono mengatakan bahwa operasi yustisi digelar dalam rangka Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK). Warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan teguran secara humanis agar mematuhi protokol kesehatan.
“Teguran tersebut adalah peringatan terhadap warga masyarakat agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter, dan rajin mencuci tangan dengan sabun, dengan air yang mengalir,” tuturnya.