Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Lakukan Pencegahan Covid-19, Koramil 09 Mauk Gelar PDMPK

Kabupaten Tangerang  

Koramil 09/Mauk bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi atau PDMPK di pasar tradisional Mauk Kabupaten Tangerang, Selasa (15/12/2020). (dok. Pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Upaya dalam pengendalian penularan Covid-19, Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) bersama tiga pilar menggelar operasi yustisi di pasar tradisional Mauk Kabupaten Tangerang, Selasa (15/12/2020).

Danramil 09/Mauk, Kapten Arh Mulyono mengatakan bahwa operasi yustisi digelar dalam rangka Penegakan Disiplin Mematuhi Protokoler Kesehatan (PDMPK). Warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan teguran secara humanis agar mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga:  Terjerat Kasus Jual Beli Tanah, Kepala Desa Lengkong Kulon Kini di Penjara

“Teguran tersebut adalah peringatan terhadap warga masyarakat agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter, dan rajin mencuci tangan dengan sabun, dengan air yang mengalir,” tuturnya.

Baca juga:  Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang Teridentifikasi

Untuk PDMPK Koramil 09/Mauk menurunkan personil di bantu BKO dari Yonmek 203 sebanyak 4 personil, Satpol PP Kecamatan dan Polsek Mauk, Pengelola Pasar serta Staf Kelurahan Mauk Timur. (Dhi/Red)

Source: Pendim 0510/Trs.

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement