INFOTANGERANG.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mempertegas komitmen antirasuah dengan mengeluarkan larangan keras terkait praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mencegah penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Inspektur Kota Tangerang, Achmad Ricky Fauzan, menyatakan bahwa larangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026. Aturan tersebut secara spesifik melarang ASN meminta dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat maupun pihak swasta.
Kanal Pelaporan Masyarakat
Pemkot Tangerang mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi praktik ini. Jika ditemukan adanya indikasi permintaan hadiah atau dana oleh oknum ASN, masyarakat dapat melaporkannya melalui:
- Online: Laman resmi http://gol.kpk.go.id atau email ke [email protected].
- Langsung: Melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang, paling lambat 30 hari sejak penerimaan.
Terkait penerimaan bingkisan makanan atau minuman yang bersifat mudah rusak (kadaluwarsa), Inspektorat memberikan arahan khusus demi asas kemanfaatan.
“Aktivitas penyerahan bingkisan yang mudah rusak disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan. Penyaluran tersebut wajib disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang,” jelas Ricky, Rabu (25/2/2026).



