KABUPATEN TANGERANG – Ketua LSM Seroja, Taslim Wirawan, menyoroti maraknya bangunan liar (Bangli) di sepanjang bantaran sungai Cidurian yang berada di samping kantor Kecamatan Balaraja yang tidak mengantongi izin resmi.
“Harusnya tidak ada bangunan yang berdiri atau pun melakukan aktivitas komersil di bantaran sungai Cidurian yang mengantongi izin. Sehingga itu merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah pronvisi di bawah naungan balai besar C3 (Ciliwung Cisadane, Cidurian),” kata Taslim kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Taslim menjelaskan, kalau ada suatu bangunan berdiri diatas lahan negara atau pemerintah ketika sudah muncul satu usaha dan hunian masyarakat itu hanya bersifat tentatif.
“Artinya ketika pemerintah ingin menggunakan maka dengan sendirinya para pengusaha atau penduduk yang menghuni disitu secara otomatis harus memberikannya. Saya yakin dan berpendapat bahwa konteks di regulasi jelas diatur bahwa bangunan berdiri di aset pemerintah itu sifatnya sementara. Karena tidak ada surat hak guna pakainya,” jelas Taslim.
“Sudah jelas rata-rata tidak ada surat tanahnya kaya hak guna pakai,” lanjutnya.
Menurutnya dibutuhkan sebuah kesadaran bagi masyarakat yang memiliki usaha dan berdomisili disitu harus rela menyerahkan lahan tersebut.
“Dibutuhkan kesadaran masyarakat agar siap menyerahkan lahannya kepada pemerintah jika dibutuhkan,” tutur Taslim.
Taslim mengungkapkan aktivitas komersil yang berdiri di bangli tersebut tidak ada retribusi masuk ke pemerintah daerah yang menghasilkan PAD. Dia meminta kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah yang tepat.
“Saya yakin tidak ada itu retribusi secara formal. Maka saran saya pihak pemerintah daerah setempat harus segera dieksekusi kalau memang itu mengganggu pelayanan masyarakat dalam konteks penanggulangan banjir, penghijauan atau keindahan, saya pikir itu hak pemerintah untuk bisa memanfaatkan lahan tersebut,” papar Taslim.
Retribusi ke pemerintah, lanjut Taslim, harus ada rekening khusus, kemudian masuk kedalam PAD.
“Kalau ada seperti ditemukan jatah, harus segera ditindak dan segera melaporkan ke aparat penegak hukum. Tanpa alasan siapapun dia, statusnya orang hebat, jika lahan tersebut dikelola secara tidak legal,” tegasnya.
(Jar/Red)



