KABUPATEN TANGERANG – Satpol PP menyegel dua alat berat jenis beko (backhoe) di proyek pengurukan lahan di Desa Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/6/2022).

Namun penyegelan itu bertahan hanya sekitar 2 jam lamanya.

Kobar selaku pekerja di pengurukan tersebut mengatakan, penyegelan dilakukan Satpol PP hanya beberapa jam saja.

“Kemaren hari Kamis ada Satpol PP Kabupaten nyegel, tapi Kamis langsung beres hanya beberapa jam,” kata Kobar kepada wartawan di lokasi pengurukan, Sabtu (4/6/2022).

Kobar juga mengungkapkan bahwa Satpol PP sempat menyegel dengan memasang garis kuning pada dua alat berat tersebut. Ia menyebut ada puluhan truk yang beroperasi setelah segel dibuka.

“Sempet di tali 2 beko hanya beberapa jam. Dua jamanan lah. Hari ini cuma 52 truk urukan,” sebutnya.

Dilihat infotangerang.co.id, Jumat (3/6), website resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, tangerangkab.go.id merilis kegiatan Satpol PP yang diberi judul “Satpol PP Kabupaten Tangerang Hentikan Aktivitas Pengurukan Tanah, 2 Alat Berat Disegel.”

Dalam artikel tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan telah menutup aktivitas pengurukan.

“Berdasarkan adanya laporan warga, pengurukan ini menyebabkan jalan menjadi licin, dan ini sangat membahayakan masyarakat. Jadi kita tutup (aktivitas) pengurukan tanah ini dan kita segel alat beratnya,” kata Fachrul Rozi.

“Ada dua unit alat berat yang kami segel, kami juga akan memanggil pemilik usaha dan juga penanggung jawab aktivitas pengurukan, kita segel sementara sampai proses pemeriksaan selesai. Bila mana (penanggung jawab pengurukan tanah) tidak punya izin, kami akan beri sanksi tegas,” lanjutnya.

Pantauan infotangerang.co.id di lokasi pengurukan, Senin (6/6), aktivitas pengurukan masih berjalan dan tidak terlihat adanya dua alat berat yang disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang.

(Fan/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *