JAKARTA – Terkait Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang ramai di bahas karena di nilai berpeluang membangkitkan Partai Komunis Indonesia (PKI). Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan, hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).
Dalam acara tersebut, Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.
“Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” kata Mahfud di acara tersebut, disampaikan dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini melalui Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi kepada infotangerang.co.id.
Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman Tap MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung “Mengingat: Tap MPR No. I/MPR/1966”. Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.
Ditegaskan Mahfud, pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.