KABUPATEN TANGERANG – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang menggelar audiensi dan silaturahmi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Pertemuan yang disambut langsung oleh Kepala Kejari, Wahyudi Eko Husodo, ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menyampaikan program kerja dan arah kebijakan organisasi masa bakti 2026–2029.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda, mulai dari pencegahan penyalahgunaan profesi wartawan, penyebarluasan informasi publik, peningkatan literasi media, hingga penguatan kompetensi dan wawasan kebangsaan bagi insan pers.
Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Hendra Wijaya, mengatakan audiensi tersebut menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang baik dengan aparat penegak hukum serta membuka peluang kerja sama yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Melalui audiensi dan silaturahmi ini, kami ingin mempererat hubungan kelembagaan sekaligus menyampaikan program kerja PWI ke depan. Kami berharap komunikasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dapat terus terjalin untuk mendukung terciptanya iklim jurnalistik yang profesional dan berintegritas,” ujar Hendra.
Salah satu perhatian PWI Kabupaten Tangerang ialah mencegah penyalahgunaan profesi wartawan, termasuk tindakan pemerasan dan intimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan pers.
Menurut Hendra, upaya tersebut perlu dilakukan melalui edukasi jurnalistik, peningkatan kompetensi, serta pemahaman terhadap kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami ingin profesi wartawan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab. Jangan sampai ada pihak yang mengatasnamakan pers untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap media,” katanya.
PWI juga mendorong agar persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan hukum lainnya yang relevan.
“Jika ada persoalan pemberitaan, perlu dilihat terlebih dahulu duduk perkaranya dan mekanisme penyelesaiannya. Sengketa pers harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku agar hak para pihak tetap terlindungi,” ujarnya.
Dalam bidang penyebarluasan informasi publik, PWI Kabupaten Tangerang membuka peluang kolaborasi untuk menyampaikan kebijakan, program strategis, dan capaian kinerja pemerintah daerah maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Hendra menegaskan, kerja sama tersebut harus tetap menghormati independensi pers dan prinsip jurnalistik, termasuk akurasi serta keberimbangan pemberitaan.
“PWI terbuka untuk berkolaborasi dalam kegiatan yang mendukung keterbukaan informasi publik. Namun, pemberitaan tetap harus mengedepankan prinsip jurnalistik, objektif, berimbang, dan independen,” tuturnya.



