Lanjutnya menjelaskan, proses mediasi Tripartit ini dilakukan sebagai upaya karyawan untuk meminta itikad baik perusahaan menjalankan upah minimum sektoral Kota tahun 2020 sesuai SK Gubernur Banten nomor 561/Kep 349. HUK/ 2019 dan sesuai dengan perjanjian bersama Tangerang raya pasal 3 ayat 1 yang disepakati UMSK dibayarkan sejak Januari.

“Apabila pihak manajemen terus tidak koperatif dan tidak lagi bisa diajak musyawarah mufakat, maka kita akan melaporkan juga ke kepolisian sesuai dengan saran dari mediator Disnaker Tangsel Mohamad Oji saat dimediasi,” ungkapnya.

“PUK akan menyiapkan data yang diperlukan untuk melapor ke kepolisian, karena dari awal sudah melakukan musyawarah mufakat dan tidak ada itikad baik dari perusahaan. Bukannya memenuhi untuk membayar selisih gaji, justru akan melakukan PHK,” sambungnya.

Di tempat yang sama, anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel Sustanto mengatakan, pihak perusahaan dianggap tidak kooperatif karena tidak mau berunding dari Bipartit hingga saat ini mediasi Tripartit. Tidak ada keinginan perusahaan membayar selisih gaji karena upah terlalu tinggi.

“Namun faktanya, selisih upah tersebut belum dijalankan dan kenapa yang keluar adalah kebijakan memproses PHK karyawan, padahal perusahaan sedang tidak dalam keadaan merugi,” tutupnya. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *