KABUPATEN TANGERANG – Kasus mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji Sutisna terus bergulir. Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka mengatakan, Sutisna hingga kini tidak ada di rumahnya. Baik sanak famili maupun istri pertama dan kedua.

“Kita sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan,” tutur Deny dilansir Tangerang Ekspres, Rabu (13/7/2022).

Deny mengungkapkan, mantan Kepala Desa Bonisari Sutisna kini sudah resmi menjadi buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sutisna tak mengindahkan satu pun surat penggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.

Diketahui, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. Ia tak datang saat penetapan.

Deny menjelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, SA, Sutisna, M, DM, dan SN. Tersangka SA yang diduga mengajak empat kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya. Kata Deny, empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom.

Kejaksaan menetapkan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional di empat desa sudah ditetapkan. Para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *