KOTA TANGERANG – Sejumlah pelajar yang hendak ikut mengungkapkan aspirasinya di gedung DPR RI Senayan Jakarta dihadang pihak kepolisian Kota Tangerang.
Pelajar tersebut saat menaiki kendaraan bak terbuka hendak menuju gedung DPR RI tertahan di depan kantor Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Rabu (07/10/2020).
“Saya mau ke Jakarta, mau ke gedung DPR. Bapak saya buruh,” kata salah satu pelajar pada saat di tanya polisi.
Kompol Abdul Rachim, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota membenarkan ada sejumlah pelajar yang dicegah polisi karena ingin ke gedung DPR RI.
“Ya benar ada pelajar yang dilarang polisi mau ke Jakarta untuk ikut unjuk rasa,” kata Abdul Rachim saat dihubungi infotangerang.co.id, Rabu (07/10/2020).
Diketahui para pelajar yang bersekolah di salah satu sekolah swasta di Kota Tangerang itu, mereka kedapatan membawa spanduk yang bertuliskan penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sudah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020. Polisi melarang mereka karena masih pelajar, dan masih pandemi covid-19. (Fan/Red)


