INFOTANGERANG.CO.ID – Frasa “perlindungan hukum” yang tertera dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers nyatanya masih menjadi perdebatan. Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, mengungkapkan bahwa pasal tersebut terlalu abstrak dan menimbulkan kebingungan, bahkan di kalangan aparat penegak hukum sendiri.
Dalam sebuah diskusi daring, pada Sabtu (6/9/2025), Abdul Manan menjelaskan bahwa frasa yang hanya berbunyi “wartawan mendapat perlindungan hukum” ini tak memiliki batasan yang jelas.
“Perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak,” katanya. Tanpa tafsir yang lebih rinci, banyak pihak, termasuk polisi, kesulitan memahami bentuk perlindungan yang harusnya diberikan saat jurnalis menjalankan tugas.
Sebagai contoh, ketika seorang jurnalis dihalangi, dilarang meliput, atau bahkan dirampas alat kerjanya, aparat seharusnya memberikan perlindungan. Namun, Abdul Manan menyayangkan, “Yang lebih ironis malah kadang-kadang polisi yang melakukan kekerasan. Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku.”
Perjuangan Hukum untuk Kebijakan yang Lebih Jelas
Berangkat dari masalah multitafsir ini, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengambil langkah konkret. Pada 19 Agustus 2025, mereka mengajukan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Abdul Manan berharap para hakim MK dapat memberikan tafsir yang lebih detail dan berani.
Menurutnya, tafsir baru ini akan menjadi panduan bagi seluruh aparat penegak hukum dan lembaga negara, baik di tingkat eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Dengan demikian, setiap pihak akan memahami dengan jelas apa yang seharusnya mereka lakukan untuk melindungi wartawan.



