Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Mencari Garis Terang Perlindungan Hukum Wartawan Lewat Mahkamah Konstitusi

Hukum & Kriminal  

Perlindungan hukum
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan. (Iwakum)
Advertisement

Dalam permohonannya, Iwakum mengajukan dua opsi penafsiran yang diharapkan dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi jurnalis:

1. Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.

Baca juga:  Geger! Bayi Malang Ditemukan Warga Masih Hidup Dikebun Singkong

2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.

Uji materi ini bukan sekadar upaya legal, melainkan sebuah perjuangan untuk memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bebas. Dengan adanya kejelasan hukum, kebebasan pers di Indonesia diharapkan dapat semakin terjamin.

Baca juga:  Dalam Sepekan Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Judi, Narkotika, Miras Hingga Pungli

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement