Dalam permohonannya, Iwakum mengajukan dua opsi penafsiran yang diharapkan dapat memperjelas makna perlindungan hukum bagi jurnalis:
1. Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
2. Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.
Uji materi ini bukan sekadar upaya legal, melainkan sebuah perjuangan untuk memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bebas. Dengan adanya kejelasan hukum, kebebasan pers di Indonesia diharapkan dapat semakin terjamin.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



