Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Mendagri Terbitkan Surat Edaran Tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13

DKI Jakarta  

Mendagri M. Tito Karnavian. (Dok. Puspen Kemendagri/infotangerang.co.id)
Advertisement

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, agar segera menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13. Ini dapat dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

Baca juga:  Kabar Gembira Catat Tanggal Efektifnya, Perubahan Minimal Transfer Antar Rekening BCA Turun Jadi 1 Rupiah

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegas Tito.

Baca juga:  Dampak Bentuk Ribuan Redkar, Pemkot Tangerang Selatan Dapat Penghargaan dari Kemendagri

Selain itu, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta melakukan monitoring terhadap penyediaan serta pembayaran THR dan gaji ke-13 di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

(Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement