Adapun prosesi penganugerahan tersebut dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Dewan Pembina LAM Provinsi Jambi dan Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus.
Selain Mendagri, dalam kesempatan itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turut mendapatkan gelar adat melayu Jambi Sri Paduko Agung Mustiko Alam.
Tak hanya itu, istri Mendagri, Tri Tito Karnavian maupun istri Jaksa Agung Sruningwati Burhanuddin juga mendapatkan penghargaan Karang Setyo.
Dalam sambutannya, Ketua LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, penganugerahan gelar adat tersebut pada prinsipnya merupakan tonggak kultural bagi masyarakat adat Jambi.
Ini sebagai bentuk menjunjung tinggi pemimpin negeri maupun pemerintahan yang tangguh serta menjadi teladan bagi masyarakat Jambi. Oleh karenanya, Mendagri dan Jaksa Agung diberikan gelar adat tersebut.
Selain itu, lanjut dia, penganugerahan gelar adat ini juga diberikan karena mempertimbangkan jasa pengabdian atau kedudukan seseorang dalam lingkungan masyarakat.
Dirinya juga menyebutkan deretan nama tokoh nasional yang telah mendapat penganugerahan gelar adat melayu Jambi.
Di lain sisi, dia menjelaskan, keputusan pemberian penganugerahan gelar adat tersebut telah melalui berbagai tahapan. Hal itu mulai dari usulan lembaga adat kabupaten/kota di Provinsi Jambi. Kemudian juga dibentuk tim pencari nama gelar untuk menemukan gelar adat yang tepat sesuai dengan kontribusi Mendagri maupun Jaksa Agung.
“Sampai ditetapkannya nama gelar dalam suatu Majelis Sidang Adat LAM Provinsi Jambi dan akhirnya diminta persetujuan kepada Datuk Dewan Pembina (LAM Provinsi Jambi) yakni Gubernur Jambi,” ujar Hasan Basri Agus.
Adapun penghargaan yang diberikan kepada istri kedua pejabat tersebut sebagai bukti kesetiaannya mendampingi suami dalam menjalankan pengabdian kepada negara. Dalam kesehariannya, pasangan suami istri tersebut dinilai selalu menunjukkan kebersamaan termasuk dangan anggota keluarga lainnya.
(Rdk)



