INFOTANGERANG.CO.ID – Sejak fajar menyingsing pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya. Pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) menandai berakhirnya era hukum kolonial.
Namun, di balik semangat dekolonisasi tersebut, riak kekhawatiran justru menguat di kalangan aktivis dan akademisi. Mereka melihat adanya bayang-bayang “pasal karet” yang berpotensi menyempitkan ruang demokrasi.
Hidupnya Kembali “Marwah” Penguasa
Salah satu poin paling krusial yang memicu perdebatan adalah Pasal 218. Pasal ini memberikan proteksi khusus bagi Presiden dan Wakil Presiden dari serangan terhadap harkat dan martabatnya di muka umum.
Meski kini bersifat delik aduan, banyak pihak menilai pasal ini menghidupkan kembali roh pasal penghinaan kepala negara yang sebelumnya telah dipangkas oleh Mahkamah Konstitusi.
Kekhawatiran utama terletak pada tipisnya batasan antara kritik kebijakan yang tajam dengan serangan personal. Kondisi ini kian diperluas oleh Pasal 240 dan 241, yang kini memayungi lembaga negara seperti DPR, Polri, hingga Kejaksaan dari penghinaan yang dianggap bisa memicu kerusuhan.
Labirin Informasi dan Definisi “Kegaduhan”
Di era digital, penyebaran informasi menjadi sorotan tajam lewat Pasal 263 dan 264. Siapapun yang dianggap menyiarkan berita bohong dan memicu “kegaduhan” terancam pidana hingga 6 tahun penjara. Persoalannya, parameter “kegaduhan” bersifat sangat subjektif.
Kritikus mengkhawatirkan koreksi data terhadap angka-angka resmi pemerintah bisa saja dianggap sebagai hoaks yang meresahkan jika tidak sejalan dengan narasi penguasa.
Tak hanya di ruang siber, ruang jalanan pun kian diperketat. Melalui Pasal 256, demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dianggap mengganggu kepentingan umum kini dapat berujung di balik jeruji besi selama 6 bulan. Hal ini dianggap sebagai ganjalan bagi aksi spontanitas masyarakat dalam merespons ketidakadilan yang terjadi secara mendadak.
Ancaman di Balik Frasa Multitafsir
Satu lagi yang menjadi sorotan adalah Pasal 188 mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila. Istilah “paham lain” yang tidak didefinisikan secara rigid dikhawatirkan menjadi alat pukul bagi diskusi akademik maupun kajian filsafat yang kritis.
Daftar Merah Pasal Kontroversial dalam KUHP 2026
- Pasal 218: Penyerangan Harkat Presiden/Wapres Sanksi Maksimal 3 Tahun Penjara
- Pasal 240: Penghinaan Lembaga Negara/Pemerintah Sanksi Maksimal 1,5 hingga 4 Tahun
- Pasal 256: Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan Sanksi Maksimal 6 Bulan Penjara
- Pasal 263: Penyiaran Kabar Bohong/Hoaks Sanksi Maksimal 6 Tahun Penjara
- Pasal 188: Penyebaran Paham Anti-Pancasila Sanksi Maksimal 4 Tahun Penjara
Pemerintah sendiri berulang kali menegaskan bahwa KUHP baru ini sudah menyertakan penjelasan rinci untuk membedakan kritik objektif dengan penghinaan destruktif. Namun, bagi masyarakat sipil, ujian sesungguhnya bukan terletak pada teks undang-undang, melainkan pada bagaimana aparat penegak hukum menafsirkan pasal-pasal tersebut di lapangan sepanjang tahun 2026 ini.
(AD/Rdk)



