Ezar mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah mengancam siapapun dalam permasalahan ini. Pelaku mendapat ratusan tanda pengenal bukannya gratis. Pelaku memberikan sejumlah uang kepada para korbannya.
“Korbannya rata-rata dari wilayah Jakarta. Modus pelaku ini adalah mereka iming-iming korbannya akan mendapat sembako dan uang tunai dari pemerintah. Jadi masyarakat tertarik, apa lagi ini masa pandemi Covid-19 jadi dimanfaatkan pelaku. Pelaku kasih uang duluan sebelum ambil itu KTP mereka. Ada yang dia kasih 50 ribu nanti sisanya menyusul kalau uang sudah cair,” tuturnya.
“Klien kami itu orangnya mudah percaya, karena yang membawa ratusan E-KTP tersebut adalah tetangga dan orang di kenal juga yang masih dalam satu wilayah kelurahan. Pelaku mendapat uang pinjaman dari klien kami untuk satu KTP itu ada yang dicairkan lima ratus ribu dan ditambah sembako. satu paket sembako itu nilainya kurang lebih enam ratus ribu,” ungkap Ezar.
“Tinggal dikalikan saja kalau paling sedikit 150 orang dikalikan lima ratus ribu perorang, dan ditambah lagi paket sembako itu, jadi total ratusan juta kerugian yang diderita klien kami. Para pemilik KTP ternyata tidak tahu, bahkan uang dan sembakonya tidak sampai ke mereka semua. Maka dari itu klien kami menuntut uangnya dikembalikan,” lanjut Ezar.
Ezar menambahkan, ada kemungkinan kasus ini akan berlanjut ke ranah hukum. Karena diduga ada penyalahgunaan data seseorang untuk kepentingan tertentu tanpa diketahui pemiliknya.
“Tidak menutup kemungkinan kami akan menempuh jalur hukum terkait permasalahan ini. Karena diduga ada unsur pidana sesuai ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” pungkasnya. (Rud/Red)



