INFOTANGERANG.CO.ID – Aksi kawanan penagih utang liar, yang sering disebut “mata elang”, di Jakarta Utara berhasil dihentikan oleh aparat kepolisian. Tiga pria berinisial YN, FL, dan IF diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading setelah gagal melarikan sepeda motor milik korban berinisial MDS (21) pada Jumat, 19 September 2025.
Ketiga pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif, dan diamankan di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda. Kini, mereka mendekam di Mako Polsek Kelapa Gading dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.
Modus Cerdik untuk Kelabui Korban
Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, insiden ini bermula ketika korban, MDS, sedang dalam perjalanan menuju rumah rekannya di Cilincing, Jakarta Utara. Saat melintasi Jalan Raya Yos Sudarso, korban tiba-tiba dipepet oleh tiga orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Para pelaku menggunakan modus lama dengan twist baru: mengaku sebagai petugas dari pihak leasing dan menuduh sepeda motor korban sedang bermasalah karena menunggak angsuran. Mereka berdalih hendak menarik motor tersebut atas nama perusahaan.
MDS yang merasa terdesak kemudian dibonceng salah satu pelaku, sementara motornya dibawa oleh pelaku lain. Pada titik tertentu di Jalan Yos Sudarso, pelaku berinisial FL sengaja membuang Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.
“Melihat dokumen pentingnya dibuang, korban secara refleks turun untuk mengambil dokumen tersebut. Saat itulah pelaku langsung tancap gas melarikan motor korban dan meninggalkan MDS sendirian di lokasi,” jelas Kompol Seto.
Mendapat laporan perampasan berkedok penipuan ini, Tim Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading segera bergerak. Berbekal ciri-ciri pelaku dan informasi lokasi, tim melakukan penyelidikan serta patroli di area yang kerap menjadi tempat sasaran aksi “mata elang”.
Petugas melakukan observasi wilayah dan mulai membuntuti lima terduga pelaku yang beroperasi dengan modus serupa. Kelima terduga pelaku yang saat itu menggunakan tiga motor matik, kembali beraksi dan memepet korban lain di Jalan Raya Yos Sudarso.
“Setelah mengamati para pelaku berhasil mendapatkan motor korban (MDS), Tim Opsnal yang sudah membuntuti langsung mengambil tindakan. Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” tambah Kompol Seto.
Dari penggeledahan badan, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit telepon seluler, dua unit sepeda motor milik pelaku, dan satu unit sepeda motor yang baru saja mereka ambil dari korban MDS. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan dengan modus penipuan berkedok penagihan utang di wilayah Jakarta Utara.
Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang.
(AD/Rdk)



