INFOTANGERANG.CO.ID – Di tengah gencarnya digitalisasi layanan publik, masyarakat Indonesia justru dihadapkan pada ancaman baru: penipuan daring berkedok sistem pembayaran denda tilang elektronik.
Modus ini menyusup melalui tampilan situs yang menyerupai laman resmi Kejaksaan RI, lengkap dengan ajakan membayar denda secara cepat dan mudah.
Salah satu ciri utama dari penipuan ini adalah penggunaan domain mencurigakan seperti “.cc”, yang bukan merupakan domain resmi pemerintah Indonesia.
Situs tersebut biasanya meminta pengguna memasukkan nomor plat kendaraan untuk mengecek status tilang, lalu menampilkan notifikasi denda yang belum dibayar, disertai tautan pembayaran palsu.
Pesan-pesan semacam ini kerap dikirim melalui SMS atau aplikasi pesan instan, dengan nada mendesak seperti “Segera bayar agar terhindar dari biaya ekstra & masalah hukum lebih lanjut.” Tujuannya jelas: menciptakan kepanikan agar korban segera melakukan pembayaran tanpa sempat melakukan verifikasi.
Padahal, situs resmi E-Tilang milik Kejaksaan RI menggunakan domain “.go.id”, yang menandakan keaslian dan keamanan situs pemerintah. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keabsahan tautan sebelum melakukan transaksi, serta tidak tergoda oleh janji kemudahan yang ditawarkan situs tidak resmi.
Kejaksaan RI sendiri telah mengingatkan bahwa batas waktu penyelesaian denda tilang adalah dua tahun. Masyarakat juga berhak mendapatkan kembali sisa uang titipan jika nominal putusan pengadilan lebih rendah dari yang telah dibayarkan. Informasi ini hanya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.
Modus penipuan digital semacam ini menegaskan pentingnya literasi digital dan kewaspadaan publik dalam menghadapi transformasi layanan berbasis teknologi. Jangan sampai niat membayar denda tilang justru berujung pada kerugian finansial akibat jebakan siber.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait penyebaran situs palsu tersebut.
(AD/Rdk)



