KUPANG, infotangerang.co.id – Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu, Tri Tito Karnavian, menegaskan bahwa peran Posyandu kini telah mengalami transformasi besar.
Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan dasar, melainkan telah resmi menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat membuka kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).
Menurut Tri, transformasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.
Regulasi tersebut memperluas fungsi Posyandu ke dalam enam bidang SPM utama, yaitu Bidang Kesehatan, Bidang Pendidikan, Bidang Sosial, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Tri menjelaskan, selama ini masyarakat terlanjur mengenal Posyandu hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan atau imunisasi anak. Hal itu terjadi karena fasilitas ini kerap dimanfaatkan secara masif oleh Puskesmas.
Padahal, esensi asli Posyandu adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki fungsi jauh lebih luas untuk mendekatkan berbagai layanan dasar kepada warga.
”Posyandu ini milik desa, lembaga kemasyarakatan desa yang harusnya melayani segala macam bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat,” ujar Tri Tito Karnavian.



