KABUPATEN TANGERANG – Perwakilan pengurus MPC PP Kabupaten Tangerang menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi dengan Advokat Nikson Marpaung Law Office di Mardigras Citra Raya, Kabupaten Tangerang pada 25 Februari 2022 lalu.
Permohonan maaf itu disampaikan Kabid Hankam MPC Kabupaten Tangerang Edi Topan Hasibuan yang akrab disapa Badai didampingi Sekretaris MPC PP Kabupaten Tangerang Aban, Kabid LH PP Kabupaten Tangerang Yunius Lase, Sekretaris LH PP Kabupaten Tangerang Surya Afrizal beserta jajaran melalui surat yang dibacakan di Kantor Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Tangerang, Jumat (25/3/2022).
Berikut ini isi surat permohonan maaf yang ditandatangani oleh keempat perwakilan pengurus MPC Kabupaten Tangerang:
Melalui surat pernyataan ini, kami mewakili dari 120 orang anggota Ormas Kabupaten Tangerang menyampaikan permohonan maaf kami kepada Bapak Advokat Nikson Marpaung SH,MH atas tindakan kami yang melakukan aksi demo di depan Kantor Advokat Nikson Marpaung Law Office yang berlokasi di Ruko Mardigras Citra Raya pada hari Jumat tanggal 25 Februari 2022.
Hal tersebut karena kekurang pahaman kami terkait persoalan hukum klien Bapak Nikson Marpaung dengan H Zulkarnaen SE selaku Ketua PP MPC Kabupaten Tangerang.
Untuk itu, kami memohon maaf sebesar-besarnya dan tidak akan mengulanginya lagi perbuatan tersebut dan sudah menghapus semua video yang sempat beredar.
Demikian surat permohonan maaf ini kami buat dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan tanpa paksaan atau intervensi dari pihak manapun. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Tangerang 25 Maret 2022.
Kabid Hankam MPC, Badai, mengatakan aksi demo tersebut dilakukan spontanitas. Badai berharap permohonan maaf itu bisa diterima dengan baik.
“Kejadian waktu itu spontanitas, tak ada yang memerintahkan. Maka dari itu kami berharap Bapak Nikson Marpaung mau memaafkan kekeliruan dan tindakan kami yang sempat memicu kesalahpahaman,” kata Badai.
“Semoga kedepannya sinergitas kita akan tetap selalu terjaga,” tambahnya.
(Fan)


