Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


MUI Banten Kutuk Keras Pelaku Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar

Banten  

Ketua MUI Provinsi Banten, H Romly.
Advertisement

SERANG – Insiden terjadinya peristiwa tindakan terorisme dalam aksi bom bunuh diri yang terjadi depan Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan, Minggu 28 Maret 2021, MUI Provinsi Banten, mengutuk keras tindakan tersebut, karena bertentangan dengan ajaran agama mana pun.

Ketua MUI Provinsi Banten, H Romly mengutuk dengan keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

“Saya mengutuk keras kejadian bom bunuh diri itu karena tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai ajaran agama mana pun yang diakui negeri ini, kami dari MUI Provinsi Banten meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut,” tegas Romly, Senin (29/03/2021).

Baca juga:  Empat Organisasi Pers Mengimbau Pemprov Banten Maksimalkan Peran Media

Berikut pernyataan MUI provinsi Banten:

  1. Mengutuk tindakan terorisme yang dilakukan oleh siapapun di Katedral Makassar dan di manapun dalam wilayah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  2. MUI telah mengeluarkan fatwa, bahwa hukum bom bunuh diri adalah haram dan umat Islam dilarang melakukannya.
  3. Tindakan terorisme dengan cara bom bunuh diri dengan tujuan untuk mencelakakan orang lain adalah perbuatan
    keji, dan bukan ajaran dari agama apapun.
  4. Menyerukan kepada umat beragama agar tetap tenang namun harus terus wadpada seraya tetap memelihara kerukunan antar umat beragama.
  5. Mendesak mepada Pemerintah agar mengusut tuntas dan meberantas jaringan terorisme di Indonesia sehingga bangsa Indonedia terjamin keamanannya.
Baca juga:  IKA Faperta Untirta: Pandemi Bukan Penghambat Silahturahmi

Berharap kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kejadian ini dengan agama mana pun, dan tidak terpancing dengan apa terjadi di Makassar yang akan memecah belah persatuan bangsa.

“Kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, percayakan dengan penegak hukum, mari kita bersama berjaga dan antisipasi agar hal tersebut tidak terulang terjadi,” tutup Romly. (Rud/Red)

Source: MUI Provinsi Banten.

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement