1. Mengutuk tindakan terorisme yang dilakukan oleh siapapun di Katedral Makassar dan di manapun dalam wilayah negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  2. MUI telah mengeluarkan fatwa, bahwa hukum bom bunuh diri adalah haram dan umat Islam dilarang melakukannya.
  3. Tindakan terorisme dengan cara bom bunuh diri dengan tujuan untuk mencelakakan orang lain adalah perbuatan
    keji, dan bukan ajaran dari agama apapun.
  4. Menyerukan kepada umat beragama agar tetap tenang namun harus terus wadpada seraya tetap memelihara kerukunan antar umat beragama.
  5. Mendesak mepada Pemerintah agar mengusut tuntas dan meberantas jaringan terorisme di Indonesia sehingga bangsa Indonedia terjamin keamanannya.

Berharap kepada masyarakat untuk tidak mengaitkan kejadian ini dengan agama mana pun, dan tidak terpancing dengan apa terjadi di Makassar yang akan memecah belah persatuan bangsa.

“Kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang, percayakan dengan penegak hukum, mari kita bersama berjaga dan antisipasi agar hal tersebut tidak terulang terjadi,” tutup Romly. (Rud/Red)

Source: MUI Provinsi Banten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *