JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akhirnya resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax mulai hari ini, Jumat (1/4/2022).

Dilihat infotangerang.co.id melalui situs resmi Pertamina, kenaikan harga pertamax terjadi di 16 Provinsi di Indonesia.

Kenaikan harga pertamax ini dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di bandrol dengan harga yang beragam tiap provinsi, kenaikan ini mulai dari kisaran antara Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.

Berikut daftar harga pertamax terbaru:

1. Provinsi Papua Barat: Rp 12.750
2. Provinsi Papua: Rp 12.750
3. Provinsi Maluku Utara: Rp 12.750
4. Provinsi Maluku: Rp 12.750
5. Provinsi Sulawesi Barat: Rp 12.750
6. Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 12.750
7. Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
8. Provinsi Sulawesi Tengah: Rp 12.750
9. Provinsi Sulawesi Utara: Rp 12.750
10. Provinsi Gorontalo: Rp 12.750
11. Provinsi Kalimantan Utara: Rp 12.750
12. Provinsi Kalimantan Timur: Rp 12.750
13. Provinsi Kalimantan Selatan: Rp 12.750
14. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
15. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
16. Provinsi Bali: Rp 12.500

Dikutip dari Kompas.com Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina, Irto Ginting mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Harga pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya,” tutur Irto.

“Ini pun baru dilakukan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, sejak tahun 2019,” tambah dia.

(Idh/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *