“Untuk cara kerjanya sendiri, nantinya ETLE mobile yang terpasang di atap mobil patroli Satlantas Polres Tangsel akan menangkap gambar pengemudi baik motor ataupun mobil yang melanggar lalu lintas,” ujarnya.

“Tempat pelayanan dan pengaduan terkait ETLE mobile sudah dipersiapkan di Polres Tangerang Selatan,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi larangan menggelar tilang secara manual. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.

(Gln/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *