TANGERANG SELATAN – Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Satlantas) kini telah menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Dicky Dwi Priambudi Arif Sutarman mengatakan, alat tersebut terpasang di mobil patroli yang akan digunakan untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.
“Berdasarkan instruksi bapak Kapolri, kami sudah mempersiapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile untuk menggantikan tilang manual,” kata Dicky.
Pada Operasi Patuh 2022, kata Dicky, pihaknya akan menggunakan ETLE mobile untuk memberi sanksi tilang kepada pelanggar lalu lintas,
Kasat Lantas Polres Tangsel juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas.