INFOTANGERANG.CO.ID – Fasilitas jalan tol layang MBZ (Sheikh Mohammed Bin Zayed) kembali menjadi sorotan setelah sebuah insiden membahayakan menimpa seorang warga Tangerang berinisial F pada pagi hari pasca Sholat Idul Adha. Niat hati bertolak ke Bandung, perjalanan keluarga tersebut justru terhenti di KM 35 akibat ban mobil robek tertusuk material tol.

​Insiden ini dialami oleh F beserta istrinya. Sekitar pukul 09.00 WIB, ban belakang sebelah kiri mobil yang mereka tumpangi tiba-tiba kehilangan tekanan angin secara drastis hingga robek. Mereka terpaksa menepi di bahu jalan Tol MBZ yang dikenal sempit dan rawan kecelakaan. Sembari menunggu bantuan, F turun untuk memasang safety triangle (segitiga pengaman) demi mencegah tabrakan dari belakang.

​Setelah menghubungi Call Center Jasa Marga di 133, sebuah truk evakuasi tiba dalam waktu singkat, kurang lebih 10 menit.

​Ada kejadian menarik saat evakuasi berlangsung. Saat perjalanan ditarik menuju Exit Tol Karawang Timur, kru towing melihat kendaraan lain yang juga mengalami pecah ban di KM 40. Dengan sigap, kru Jasa Marga tersebut berhenti sejenak untuk membantu pengendara lain yang kesulitan, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan mengevakuasi mobil milik F.

​F sangat mengapresiasi pelayanan Jasa Marga. Kru menurunkan mobil di tukang tambal ban terdekat dengan hati-hati. Layanan ini diberikan secara cuma-cuma tanpa pungutan biaya, sebagai bagian dari standar pelayanan minimal (SPM) Jasa Marga untuk menderek kendaraan darurat ke gerbang keluar terdekat.

​Namun, fakta mengejutkan terungkap saat ban dibongkar. Ban yang robek dipastikan hancur karena laju mobil saat menepi, dan yang lebih mengerikan, ditemukan baut beralur yang bersarang di ban mobil tersebut. Baut-baut ini diduga kuat berasal dari komponen expansion joint atau sambungan siar muai jalan Tol MBZ yang lepas dan berserakan di jalan.

​Atas temuan ini, F mengalami kerugian materil berupa kerusakan ban yang tak bisa diselamatkan, serta kerugian imateril berupa waktu yang terbuang sia-sia di jalan. F menuntut pertanggungjawaban dari PT Jasa Marga.

​Sebagai informasi, Jasa Marga memiliki regulasi resmi terkait hal ini. Pengguna jalan berhak mendapatkan ganti rugi jika kerusakan kendaraan terbukti disebabkan oleh infrastruktur tol yang buruk. Syarat utamanya, korban harus melaporkan kejadian untuk dibuatkan Berita Acara oleh petugas layanan jalan tol di lokasi atau melalui call center sesaat setelah kejadian, dengan batas waktu pengajuan klaim maksimal 3×24 jam.

F berharap Jasa Marga merealisasikan komitmen ganti rugi tersebut, mengingat mobil yang ditumpangi hanya berdua dan tidak melebihi kapasitas muatan.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *