Menanggapi hal tersebut, Yudha Sales Area Manager (SAM) mengatakan penjualan pertalite dan solar harus memiliki surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah.
“Penjualan pertalite dan solar ke non kendaraan menggunakan surat rekomendasi dari SKPD,” jelas Yudha.
Terkait penggunaan surat berstempel kelurahan, Yudha menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.
“Silahkan kordinasi dengan Pemda setempat,” tegasnya.
(Rza/Fan)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



