Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pakai Surat Sakti Lurah, SPBU di Legok Babakan Terima Pengisian Pertalite Pakai Jerigen

Kabupaten Tangerang  

Petugas SPBU menunjukkan surat berstempel kelurahan dari pembeli pertalite. (Foto: kollase/infotangerang.co.id)
Advertisement

Menanggapi hal tersebut, Yudha Sales Area Manager (SAM) mengatakan penjualan pertalite dan solar harus memiliki surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah.

“Penjualan pertalite dan solar ke non kendaraan menggunakan surat rekomendasi dari SKPD,” jelas Yudha.

Baca juga:  Mayat Laki-laki Tanpa Identitas Ditemukan Warga Dengan Kondisi Mengenaskan

Terkait penggunaan surat berstempel kelurahan, Yudha menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak pemerintah daerah.

Baca juga:  Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Cisadane Saat Bermain Bareng Temannya

“Silahkan kordinasi dengan Pemda setempat,” tegasnya.

(Rza/Fan)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement