Presiden Prabowo Subianto menyambut baik langkah tersebut dan secara khusus memberikan instruksi terkait aspek legalitas dan transparansi:
- Pembebasan PPN: Presiden menyetujui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bantuan tersebut untuk mempermudah mobilisasi barang.
- Tanggung Jawab Instansi: Presiden menekankan bahwa bantuan harus dikelola langsung oleh kementerian terkait, dalam hal ini Kemendagri, untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran.
- Kecepatan Distribusi: Barang harus segera dikirimkan ke daerah bencana guna meringankan beban masyarakat secara instan.
Hingga saat ini, dua perusahaan garmen besar telah berkomitmen menyalurkan produk mereka. Kerja sama ini diharapkan menjadi preseden bagi sektor swasta lainnya untuk turut berkontribusi dalam bantuan kemanusiaan saat situasi krisis melalui penyederhanaan birokrasi dan dukungan kebijakan pemerintah.
Dengan adanya bantuan sandang dalam jumlah besar ini, pemerintah berharap kebutuhan dasar warga terdampak bencana dapat segera terpenuhi di tengah upaya pemulihan pascabencana di Sumatera.
(AD/Rdk)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



