Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Panduan Zakat Fitrah 2026 di Banten: Cek Nominal Terbaru untuk Wilayah Anda

Banten  

Ilustrasi - keluarga muslim membayar zakat fitrah di posko pembayaran zakat.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten secara resmi merilis pedoman besaran zakat fitrah dan fidyah. Ketetapan ini diterbitkan lebih awal guna memberikan kepastian bagi umat Muslim di wilayah “Tanah Jawara” dalam menunaikan kewajiban agama mereka.

Ketua BAZNAS Banten, Prof. Dr. H. Wawan Wahyuddin, M.Pd., menjelaskan bahwa nilai zakat tahun ini telah disesuaikan dengan fluktuasi harga kebutuhan pokok di masing-masing wilayah kabupaten dan kota.

Baca juga:  Tempat Wisata Pantai di Banten Tutup Sementara Guna Antisipasi Virus Corona

Masyarakat Banten diberikan fleksibilitas untuk menunaikan zakat fitrah, baik dalam bentuk makanan pokok maupun uang tunai. Bagi yang memilih beras, takaran yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter per jiwa.

Bagi warga yang memilih menunaikan dalam bentuk uang, BAZNAS telah menetapkan pembagian kategori berdasarkan domisili sebagai berikut:

  • Kab. Serang, Kab. Lebak, Kota Cilegon, & Kota Serang: Rp 40.000
  • Kabupaten Pandeglang: Rp 45.000
  • Kabupaten Tangerang & Kota Tangerang Rp 47.000
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 50.000
Baca juga:  Golkar Beri Perhatian Masyarakat Terdampak Covid-19

Ketentuan Fidyah dan Aturan Baru

Selain zakat fitrah, dokumen yang ditandatangani pada 30 Januari 2026 tersebut juga mengatur nilai fidyah. Umat Muslim yang berhalangan puasa karena alasan syar’i, seperti lansia atau sakit menahun, diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp 50.000 per jiwa per hari.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement