“Dengan berlakunya surat keputusan terbaru ini, maka aturan zakat tahun sebelumnya dinyatakan tidak lagi berlaku,” tegas Prof. Wawan dalam keterangan tertulisnya.

Langkah cepat BAZNAS Banten ini diharapkan mempermudah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid-masjid serta lembaga formal untuk memulai sosialisasi kepada jemaah sejak dini. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat diharapkan menjadi instrumen pemerataan ekonomi agar seluruh lapisan masyarakat Banten dapat merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *