CILEGON – Adanya Surat Edaran Bupati Serang dan Bupati Pandeglang terkait penutupan sementara beberapa tempat wisata, salah satunya merujuk kepada objek wisata pantai yang berada di wilayah Provinsi Banten.
“Surat edaran tersebut mengenai tindak lanjut pencegahan penyebaran virus corona (covid-19) di wilayah hukum Polda Banten,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo selaku Kasatgasda Ops Ketupat Kalimaya 2020, melalui rilis yang diterima pada Senin (25/5/2020).
Wibowo menjelaskan bahwa sebanyak 146 personel jajaran Polda Banten di siagakan untuk melakukan pengamanan di lokasi wisata pantai.
“Personel kami tugaskan untuk melakukan pengamanan dan memberikan imbauan serta sosialisasi terkait adanya surat edaran tersebut kepada masyarakat sekitar atau pun pengunjung,” jelasnya.
Lebih lanjut Wibowo menjelaskan, untuk penutupan sementara seluruh destinasi wisata akan berlangsung hingga dua minggu terhitung dari 20 Maret hingga 3 April 2020 mendatang.