Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pasca Kantor Gubernur Diduduki Buruh, Kapolri Didesak Evaluasi Polda Banten Soal Pengaman Objek Vital

Headline  

Editor: Redaksi

Pengamat Kebijakan Publik, Adib Miftahul saat menanggapi insiden buruh menduduki ruangan kantor Gubernur Banten Wahidin Halim, Jumat (24/12/2021).
Advertisement

BANTEN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak segera mengevalusi kinerja Polda Banten dalam menjalankan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Desakan tersebut mengemuka pasca insiden buruh menduduki ruangan kantor Gubenur Banten Wahidin Halim saat aksi demonstrasi Rabu 22 Desember 2021.

“Polda Banten perlu dievaluasi secara serius. Sebab buruh menduduki Kantor Gubenur yang masuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter) harusnya tidak terjadi, jika prosedur tetap pengamanan dijalankan dengan baik,” tutur pengamat kebijakan publik, Adib Miftahul, Jumat (24/12/2021)

Baca juga:  Polisi Ringkus 4 Perampok Bersenjata di Toko Sinar Mas Mal Serpong

Adib menilai, insiden buruh sampai menduduki ruangan kantor Gubernur Banten adalah kegagalan Polri memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Sebab, semestinya dengan pola pengamanan yang baik, peristiwa itu bisa dicegah.

“Sebab lingkungan pemerintah Provinsi Banten merupakan salah satu simbol dari penyelenggara pemerintah daerah yang mestinya mendapatkan pengamanan ekstra dari gangguan ancaman maupun keamanan,” tegasnya.

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3/2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, lanjut Adib, sangat jelas Polri wajib melakukan Protap (Presedur Tetap) dalam rangka menjaga, mencegah dan mengantisipasi terjadinya ancaman, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat terhadap Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.

Baca juga:  Al Muktabar Lantik Pj Sekda Banten, Pengamat: Bisa Muncul Kekacauan Pemerintahan

“Polri sebagai alat negara pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, harusnya ikut bertanggung jawab secara penuh terkait dengan keamanan kantor-kantor pelayananan masyarakat. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucapnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement