Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


PDMPK Koramil 09 Mauk Imbau Pedagang dan Pembeli Wajib Pakai Masker

Kabupaten Tangerang  

Koramil 09/Mauk bersama Muspika Kecamatan mauk mengimbau kepada para pedagang baik itu penjual dan pembeli untuk wajib menggunakan masker. (dok.Pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Tidak ada kata libur kendati dalam suasana jadwal cuti bersama, penegakan disiplin mematuhi protokoler kesehatan (PDMPK) Koramil 09/Mauk bersama Muspika Kecamatan mauk mengimbau kepada para pedagang baik itu penjual dan pembeli untuk wajib menggunakan masker.

Danramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs (Tigaraksa) Kapten Arh Mulyono menyampaikan PDMPK tidak mengenal kata libur di wilayah Kecamatan Mauk terus melakukan penegakan.

Sasaran hari ini pasar tradisional Mauk PD Pasar Mauk, dalam Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan. Pelanggar terus menurun ini artinya kesadaran warga binaan di Mauk meningkat terkait peraturan protokol kesehatan.

Baca juga:  Koramil 01 Teluknaga Tingkatkan PPKM Kawasan Wisata di Tangerang

“Hari ini tim Satgas PDMPK gabungan Koramil 09/Mauk di pasar Mauk mewajibkan para penjual dan pembeli memakai masker, terlihat para pedagang dan pengunjung mentaati sesuai SOP kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan tes suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum masuk pasar,” ujarnya, Minggu (01/11/2020).

Baca juga:  Perizinan Perumahan Syariah Al Kautsar Moslem City Dipertanyakan

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement