Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement


Pembangunan Aula Kelurahan Bonang Tidak Terapkan K3, Pelaksana dan Pengawas Seperti ‘Siluman’

Kabupaten Tangerang  

Para pekerja proyek pembangunan Aula Kelurahan Bojong Nangka tidak menggunakan Alat Pelindung Diri/APD. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan Aula Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua menelan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar 1.955.106.000. Namun, pekerja dari pembangunan tersebut tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelaksana dari pekerjaan pembangunan yaitu CV Rama Perkasa dengan waktu pelaksanaan 85 hari kalender.

Pantauan infotangerang.co.id di lokasi, terlihat para pekerja bangunan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) terkesan mengabaikan K3. Selain itu, pemagaran proyek untuk pembangunan pun tidak terpasang, dan diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.

Sejumlah wartawan berusaha mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Akan tetapi, pelaksana dan pengawas tidak ada di lokasi seperti siluman selalu menghilang.

Baca juga:  Tanggapi Aduan Masyarakat, Polsek Kronjo Datangi Lokasi Galian Tanah: Truk Tanah Langgar Jam Operasional

Diketahui, pelaksana dari CV Rama Perkasa yang bertanggung jawab bernama Romi. Saat dikonfirmasi melalu pesan singkat Whatsapp pribadinya Romi tidak merespon, melainkan hanya membaca pesan dan tidak menanggapi.

Sementara itu, Septriyan Ketua Satgas investigasi LSM PPUK sangat menyayangkan kepada pelaksana yang mengabaikan keselamatan kerja bagi para pekerjanya.

“Harus sesuai kriteria, Itu jelas suatu kesalahan karena pegawai proyek tidak terapkan K3. Itukan sudah pasti di anggarkan untuk dana masker, helm dan sebagainya. Itu juga buat kebaikan dan keselamatan pekerja,” tutur Septriyan, Kamis (16/9/2021).

Septriyan menambahkan, dirinya akan melayangkan surat terkait permasalahan ini. “Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spek. Kami tentu akan layangkan surat,” ucap dia.

Baca juga:  Bupati Tangerang Bagikan Sembako dan Obat Kepada Warga Terdampak Covid-19

Sebagai informasi, dihimpun dari berbagai sumber, pada dasarnya setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, demikian yang disebut dalam pasal 86 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).

Sebelum adanya undang-undang ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Yang diatur oleh undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja dan undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. (Fan/Red).

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement