KABUPATEN TANGERANG – Pembangunan Aula Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua menelan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 sebesar 1.955.106.000. Namun, pekerja dari pembangunan tersebut tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pelaksana dari pekerjaan pembangunan yaitu CV Rama Perkasa dengan waktu pelaksanaan 85 hari kalender.
Pantauan infotangerang.co.id di lokasi, terlihat para pekerja bangunan tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) terkesan mengabaikan K3. Selain itu, pemagaran proyek untuk pembangunan pun tidak terpasang, dan diduga dikerjakan tidak sesuai RAB.
Sejumlah wartawan berusaha mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Akan tetapi, pelaksana dan pengawas tidak ada di lokasi seperti siluman selalu menghilang.
Diketahui, pelaksana dari CV Rama Perkasa yang bertanggung jawab bernama Romi. Saat dikonfirmasi melalu pesan singkat Whatsapp pribadinya Romi tidak merespon, melainkan hanya membaca pesan dan tidak menanggapi.
Sementara itu, Septriyan Ketua Satgas investigasi LSM PPUK sangat menyayangkan kepada pelaksana yang mengabaikan keselamatan kerja bagi para pekerjanya.



