KABUPATEN TANGERANG Petugas dari Polsek Kronjo mendatangi lokasi galian tanah C di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/11/2023).

Kapolsek Kronjo Iptu Dedi Ruswandi mengatakan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas adanya aduan masyarakat. Masyarakat mengadukan terkait kendaraan berat pengangkut tanah yang melanggar jam operasional.

“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang kendaraan berat yang melanggar jam operasional,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11).

Dikatakan Dedi, petugas memberikan sosialisasi kepada sopir mengenai aturan jam operasional kendaraan berat pengangkut tambang. Kepada para sopir diimbau agar mematuhi aturan tentang Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di Kabupaten Tangerang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *