“Minimal hasil pembangunan tersebut secara tidak langsung akan mampu memperbaiki perekonomian masyarakat desa di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” ucapnya.

Sementara itu, Hj Rumsinah selaku Kepala Desa Rancailat mengatakan, penggunaan dana desa diatur dalam Permendesa PDTT tentang prioritas penggunaan anggaran.

“Sesuai Permendesa PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 tetap mengutamakan kesehatan masyarakat desa serta perbaikan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19,” tutur Rumsinah.

Tak hanya itu, sosok kepala desa perempuan satu-satunya di Kecamatan Kresek yang dilantik pada 2021 lalu itu juga memiliki strategi peningkatan di bidang UMKM.

“Strategi peningkatan UMKM dikembangkan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dengan memberikan inovasi pengelolaan pasar tradisional desa yang diharapkan bisa memperbaiki perekonomian serta menghasilan Pendapatan Asli Desa (PAD),” ungkapnya.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Rancailat yang sudah mendukung segala program pembangunan saat ini, dan berharap agar seluruh warga desa bisa menjaganya bersama-sama. Mari kita bersama memajukan Desa Rancailat agar lebih maju lagi dan berkembang, sesuai motto Desa Rancailat “Terbang” Terbaik dan Patut Dibanggakan,” tandasnya.

(Jar/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *