Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pemkot Tangerang Cabut Status Tanggap Darurat TPA Rawa Kucing Imbas Kebakaran

Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mencabut status tanggap darurat imbas terjadinya musibah kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang mulai terjadi pada beberapa hari lalu. Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah menjelaskan dicabutnya status tanggap darurat usai semakin kondusifnya TPA Rawa Kucing, usai proses pemadaman yang berlangsung selama 13 hari sejak tanggal 20 Oktober 2023.

Kota Tangerang  

Editor: Ardiansyah

TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, pasca kebakaran. (Dok Pemkot Tangerang)
Advertisement

Arief juga mengucapkan terima kasih kepada semua petugas yang telah optimal dalam penanganan kebakaran TPA Rawa Kucing serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama masa darurat bencana ini.

“Berkat dukungan semua pihak, akhirnya kebakaran di TPA Rawa Kucing berhasil dipadamkan, terima kasih,” pungkasnya.

Baca juga:  Berbagi Berkah di Ramadhan 1442 H, KJK dan KPM Gelar Santunan Anak Yatim

Sebagai informasi, status Tanggap Darurat akibat kebakaran TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023 yang ditetapkan selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober-2 November 2023.

Baca juga:  Sambut HUT Kota Tangerang ke-28, Relawan 'Satria' Bagikan Sembako dan Donor Darah

Proses pemadaman melibatkan 534 personil gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement