TANGERANG SELATAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Ciputat Kota Tangerang Selatan menggelar razia gabungan penertiban administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Razia pajak kendaraan pada Jumat (23/9/2022) itu digelar di Jalan Raya Siliwangi tepatnya depan Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPD Samsat Ciputat Beny Pribadi mengatakan, razia tersebut merupakan salah satu upaya dari Samsat Ciputat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Menurut Beny, selain petugas Samsat, razia juga melibatkan unsur dari Satuan lalu lintas Polres Tangsel.
“Untuk antisipasi terjaring dalam penindakan saat pelaksanaan razia gabungan, kami mengimbau kepada masyarakat ketika berkendara untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, pajak kendaraan dipastikan tidak menunggak, serta kelengkapan berkendaraan lainnya. Jika terdapat pengendara menunggak pajak akan diberikan surat pernyataan kesiapan pembayaran pajak kendaraan motor,” kata Beny.
Sementara itu, Firdaus Akbar selaku Kasi Penerimaan dan Penagihan pada UPTD PPD Ciputat menjelaskan, kegiatan razia kendaraan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan terhadap pengendara bermotor untuk tidak telat dalam membayar pajak kendaraannya.
“Ya hari ini kita menggelar razia pajak kendaraan bermotor bersama Satlantas Polres Tangsel. Targetnya adalah kendaraan motor dan mobil yang pajaknya belum dibayar atau menunggak. Selain itu, kita sosialisasikan kepada pengendara agar tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” jelas Firdaus.