INFOTANGERANG.CO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penangkapan seorang pengemudi mobil Toyota Calya hitam berinisial HM (24) yang melakukan aksi berkendara berbahaya di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2/2026).

Pemuda tersebut diketahui tidak hanya berkendara secara ugal-ugalan, tetapi juga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menyampaikan bahwa insiden ini bermula saat petugas patroli mendeteksi kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Senen menuju Pasar Baru di tengah kepadatan lalu lintas sore hari.

Mengetahui adanya perilaku berkendara yang tidak lazim, petugas segera melakukan pengejaran. Pelaku sempat melakukan manuver berputar di depan kantor Koarmada RI sebelum akhirnya menerobos masuk ke Jalan Gunung Sahari 4.

Pelanggaran kian fatal saat pelaku nekat memasuki ruas Jalan Gunung Sahari 5. Jalur tersebut merupakan jalur satu arah (barat ke timur), namun HM justru melaju kencang dengan melawan arus. Petugas di lapangan terus memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain agar waspada terhadap aksi berbahaya pelaku.

Pelarian HM berlanjut ke perempatan Koarmada RI hingga masuk ke jalur kanan Jalan Budi Utomo, yang kembali merupakan aksi melawan arus.

Usai mencoba memutar arah kembali menuju Pintu Besi, langkah HM akhirnya terhenti total. Antrean kendaraan di lampu lalu lintas (traffic light) Pintu Besi yang sedang berwarna merah membuat mobil pelaku terjebak dan tidak dapat berkutik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, mengonfirmasi bahwa HM bersama satu orang penumpang lainnya telah diamankan oleh petugas.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mobil Toyota Calya yang digunakan juga telah disita dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat sebagai barang bukti,” ujar Kombes Pol Reynold.

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan nyawa orang lain, terlebih dengan penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai aturan.

(Feb/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *