JAKARTA – Pengusaha terkenal sekaligus Youtuber, Putra Siregar ditangkap bea cukai di Kanwil bea dan cukai jakarta, Senin (27/7/2020).
Putra Siregar juga ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak pindana peredaran barang-barang ilegal.
Dirinya terjerat pasal 103 huruf D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
kabar ditetapkan nya Putra siregar sebagai tersangka dibenarkan oleh Humas bea dan cukai batam, sumarna.
“iya (putra siregar), info dati teman-teman kanwil bea cukai jakarta” ujar sumarna dikutip dari tribunbatam. selasa (28/7/2020).
Akibatnya Putra Siregar Terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama delapan tahun penjara serta denda paling sedikit Rp 100 juta paling banyak Rp 5 Miliar. (Map/Red)


