JAKARTA, infotangerang.co.id – Para pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan pers, khususnya media online (siber), tampaknya harus sedikit bersabar. Komisi Pendataan Dewan Pers saat ini dilaporkan tengah memproses dan membahas penyesuaian regulasi terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru yang akan menjadi acuan resmi bagi perusahaan pers.
Ketidakpastian mengenai kode KBLI yang tepat untuk media online sempat menimbulkan pertanyaan di kalangan calon pemilik media yang hendak mengurus Akta Perusahaan. Mengingat KBLI merupakan elemen krusial dalam sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS), kejelasan kode ini sangat dinantikan agar proses legalitas perusahaan tidak terhambat.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi infotangerang.co.id, Minggu 19 Juli 2026, Komisi Pendataan Dewan Pers saat ini tengah melakukan pembahasan intensif untuk merumuskan KBLI terbaru yang paling relevan dengan perkembangan industri media saat ini.
”Selamat pagi. Komisi pendataan sedang memproses pengajuan terkait KBLI terbaru untuk disampaikan pada rapat pleno. Mohon ditunggu kabar selanjutnya ya. Terima kasih,” tulis perwakilan Admin Pendataan Dewan Pers dalam pesan singkat baru-baru ini.
Sebelumnya, pada Jumat 10 Juli 2026, pihak Dewan Pers juga mengonfirmasi bahwa penyesuaian aturan KBLI ini sedang dirapatkan agar dapat segera dijadikan acuan legal formal yang sah bagi perusahaan pers di Indonesia. Proses ini nantinya akan dibawa ke tingkat rapat pleno sebelum akhirnya disahkan dan disosialisasikan kepada publik.
Bagi sebuah perusahaan media, pemilihan kode KBLI yang keliru dalam akta pendirian dapat berdampak pada proses verifikasi di Dewan Pers. Selama ini, Dewan Pers menerapkan standar yang cukup ketat terkait pemenuhan syarat badan hukum perusahaan pers, di mana perusahaan harus fokus pada usaha penerbitan pers dan tidak bercampur dengan bidang usaha non-media lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pers mengimbau para pelaku usaha media untuk memantau pembaruan informasi secara berkala. Bagi para pendiri media online yang sedang dalam proses pembuatan akta perusahaan, diharapkan dapat menunggu hasil keputusan pleno Dewan Pers agar kode KBLI yang dicantumkan kelak sudah sesuai dengan aturan terbaru yang sah.
(Ard/Rdk)



