Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan: Tidak Memprovokasi

DKI Jakarta  

Ahli pidana, Effendi Saragih. (Dok. Divhumas Mabes Polri)
Advertisement

Terpisah, Ahli Pidana Chairul Huda menyebut, perkataan Arteria Dahlan ketika rapat dengan Jaksa Agung tersebut dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan yang diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

“Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” ucapnya.

Baca juga:  Dukcapil Proaktif Ganti 100 Ribu Lebih KK Korban Banjir di Kalsel dan Gempa Sulbar

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda ke tingkat penyidikan.

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Baca juga:  MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers: Tidak Ada Kontradiktif

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati-hati menangani kasus anggota DPR. Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement