Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



MK Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers, Dewan Pers: Tidak Ada Kontradiktif

DKI Jakarta  

Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya saat menggelar konferensi pers terkait putusan MK. (Dok. SMSI/infotangerang.co.id)
Advertisement

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam keputusannya MK menolak seluruh gugatan uji materiil UU Pers.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Usman Anwar saat memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Dengan demikian permohonan uji materiil terhadap UU Pers itu pun gugur.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan, bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers. Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi, MK menilai sudah sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Baca juga:  Survei Calon Pj Gubernur Jakarta: Bahtiar Kalah Populer Tapi Dipilih Warga

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK. “Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar,” tutur Usman.

Mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan, bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pers

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, mengaku bersyukur. Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Baca juga:  IONATION 2022, Ribuan Peserta Padati GBK Jakarta

“Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945,” ungkap dia.

Artikel selengkapnya di halaman berikutnya 

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement