Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan: Tidak Memprovokasi

DKI Jakarta  

Ahli pidana, Effendi Saragih. (Dok. Divhumas Mabes Polri)
Advertisement

Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kasus Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yg mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

“Harus dipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR, dan kita tahu sesuai undang-undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 undang-undang MD3,” jelasnya.

Baca juga:  KPN Rilis Potret Elektabilitas Parpol dan Capres Setahun Jelang Pemilu 2024

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini menjelaskan, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Sesuai dengan undang-undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak. “Hak imunitas bukan sekedar norma yg ada dalam konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak,” kata Edi.

Baca juga:  Harapan Mendagri Soal Covid-19: Pembatasan Kegiatan Dapat Turunkan Kurva Penularan dan Penyebaran

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat, saran Edi sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian.

(Rud/Fan)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement