Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Peredaran Obat Daftar G Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku di Wilayah Kosambi Tangerang

Hukum & Kriminal  

Barang bukti.
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam rangkaian pengungkapan yang dilakukan dalam beberapa hari, tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti ribuan butir obat keras.

Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan oleh Unit 3 Subnit 1 Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) di Jalan Raya Perancis, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial W (25).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 222 butir tramadol dan 834 butir hexymer, serta uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan. Selain itu, satu unit telepon genggam juga turut diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.

Baca juga:  Edarkan Sabu, MF Dibekuk Polresta Tangerang Usai Transaksi di Halaman SPBU

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan obat-obatan daftar G. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar Kompol Arnold Kasatresnarkoba dalam keterangannya.

Selanjutnya, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Karawaci pada Jumat (3/4/2026) di wilayah Kosambi Timur. Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono dan Panit Opsnal Ipda Abdul Kholid, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (23).

Baca juga:  Imigrasi Ciduk 43 WNA di Klub Malam Penjaringan, Terancam Deportasi karena Bekerja Ilegal

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sebanyak 3.608 butir obat keras yang terdiri dari 1.240 butir tramadol dan 2.368 butir hexymer. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, buku catatan, plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp735 ribu.

“Pelaku mengakui menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan saat dilakukan penggeledahan di lokasi,” kata Arnold dalam keterangannya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement