Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Peredaran Obat Daftar G Dibongkar, Polisi Amankan 2 Pelaku di Wilayah Kosambi Tangerang

Hukum & Kriminal  

Barang bukti.
Advertisement

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap kasus serupa di wilayah Kosambi dengan mengamankan tersangka lain beserta ratusan hingga ribuan butir obat ilegal.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Baca juga:  Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Rajeg Gerebek Lokasi Penjualan Obat Keras

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum kami. Ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja,” tegasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal lainnya.

Baca juga:  Polresta Tangerang Gerebek Rumah yang Dijadikan Home Industri Ekstasi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

(AD/Rdk)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement