KABUPATEN TANGERANG – Wartawan adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat di media massa, baik media cetak, media elektronik, maupun media online. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Japarudin BJ Ketua Korcam PPPSBBI (Ormas Pendekar Banten) Sukamulya, menurut pandangannya terkait profesi seorang jurnalis atau pewarta yang akhir-akhir ini ramai jadi sorotan di berbagai media sosial di Kabupaten Tangerang. Ia mengatakan, wartawan adalah orang bebas. Wartawan bebas menulis apa yang dilihat, didengar berdasarkan hati nurani, kode etik, dan undang-undang pers.
“Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti. Pagi ia bisa ngobrol dengan abang becak, siang ia bisa makan bersama para pejabat, sore ia bisa bincang-bincang dengan pemuka agama dan malam ia juga “bisa” berada di cafe, diskotik, atau bar,” kata Japarudin BJ, Sabtu (19/3/2022).
Japarudin menjelaskan, tugas wartawan setiap harinya mencari informasi, menyapa publik. Dia (wartawan) tidak peduli informasi atau berita yang disajikannya itu diapresiasi atau dicaci. Bahkan tanpa disadari berita yang dia sajikan dapat mengancam keselamatan dirinya.
“Memang itu tugas dia setiap harinya menyapa publik dengan informasi. Tak peduli informasi yang disajikan itu diapresiasi atau dicaci. Itu semua untuk memenuhi kewajibannya terhadap publik. Wartawan atau jurnalis memberikan informasi berdasarkan kebenaran yang diyakininya benar, dan cek and ricek. Bahkan terkadang risiko nyawa tanpa Ia sadari mengancam dirinya dan keluarganya,” jelasnya.
“Sungguh profesi yang amat agung. Dimana seorang wartawan jurnalis berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh seorang wartawan,” lanjutnya.
Masih kata Ketua Korcam PPPSBBI, dirinya mengungkapkan banyak upaya paksa mempidanakan wartawan dengan sejumlah pasal.
“Begitu pentingnya peran wartawan dalam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, namun mengapa kini wartawan dibungkam dengan Pasal 310, 311 ,UU ITE, dan upaya paksa mempidanakan wartawan dengan cara-cara yang sangat bertentangan dengan undang-undang Pers dan KIP bahkan HAM. Wartawan tak perlu dibungkam, wartawan tak perlu dipidana, wartawan itu hanya butuh dibina dan diawasi dengan profesional dan menjadikan undang-undang Pers sebagai satu-satunya alat mengontrol, mengawasi kebebasan pers di negeri ini,” tegasnya.
Tidak perlu takut dengan wartawan, Japarudin menuturkan bahwa wartawan adalah salah satu pertahanan negara.
“Perlu diketahui bersama wartawan itu bukan untuk ditakuti, wartawan bukan untuk dibasmi, justru wartawan itu penentu masa dapan sebuah bangsa dan kemajuan sebuah negara serta pertahanan negara,” ujar Japarudin BJ.
“Wahai para pejabat jangan engkau takut kepada wartawan, jangan engkau takut pada mereka yang mengemban tugas sosial kontrol bangsa bahkan dunia. Mari pertajam tulisanmu, bersatu bersama, bersinergi bangun bangsa,” pungkasnya.
(Jar/Fan)


