Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Perusahaan Pers Pilih UKW Berbasis Undang-Undang Pers

DKI Jakarta  

Ketua umum SMSI Pusat, Firdaus menandatangani kerjasama UKW SMSI-UPDM. (dok. SMSI)
Advertisement

Setelah kerjasama ini, UPDM dan SMSI menyelenggarakan pelatihan, training of trainer (ToT) untuk mempersiapkan penguji UKW terbaik dari UPDM dan wartawan utama SMSI.

“Para wartawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam SMSI, nanti diuji oleh lembaga UKW UPDM. Jadi nanti para penguji UPDM keliling ke seluruh provinsi untuk menguji wartawan,” jelasnya.

Baca juga:  Masukan Mendagri Kepada Calon Kapolri: Soliditas Internal dan Penegakkan Hukum yang Tegas

Selain menjalin kerjasama dengan UPDM, SMSI juga bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) dalam melayani para wartawan yang bekerja di perusahaan anggota SMSI untuk UKW. Di seluruh Indonesia, perusahaan media pers siber yang bernaung di SMSI tercatat 1.225 media.

Sementara itu Dr Yoga Prasetya Santoso dalam sambutannya mengatakan, kerjasama UPDM-SMSI merupakan langkah strategis untuk mendorong terciptanya jurnalis profesional, beretika, melaksanakan kode etik jurnalistik.

Baca juga:  Hadiri HUT SMSI, Dirut Bank Banten: Layanan Digital Segera Diluncurkan Mulai dari EDC Hingga Mobile Banking

“Masyarakat membutuhkan wartawan berkompeten, profesional dan memerangi berita bohong (hoax) yang banyak disebarkan media sosial,” tuturnya. (Hen/Red)

Source: SMSI Kabupaten Tangerang.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement