INFOTANGERANG.CO.ID – Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan artis Ruben Samuel Onsu (RSO) atau Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada 19 Agustus 2026. Kasus ini berawal dari tawaran investasi yang dilakukan Ruben kepada seorang korban pada tahun 2025.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa perkara bermula ketika Ruben Onsu yang memiliki usaha menawarkan kesempatan kepada korban berinisial DM untuk menginvestasikan dananya. Korban tertarik dan menyetujui kesepakatan terkait keuntungan yang dijanjikan.
Namun, ketika waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan dan modal yang telah disetorkan korban juga tidak dikembalikan . “Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan,” ujar Joko dalam konferensi pers.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, dan Ruben Onsu sebagai terlapor.
Pada 25 April 2026, status perkara dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah polisi memeriksa sedikitnya enam orang saksi. Gelar perkara kemudian menghasilkan keputusan untuk mengubah status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
Ruben Onsu dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih mendalami jumlah kerugian yang dialami korban dalam kasus ini. Pemeriksaan Ruben Onsu sebagai tersangka dijadwalkan pada pekan depan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ruben Onsu terkait penetapan status tersangkanya.
(AD/Rdk)


