KABUPATEN TANGERANG – Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten meringkus tiga orang sindikat pencurian mobil, tiga pelaku lainnya ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan berawal dari laporan korban bernama Karnen (43th) yang kehilangan mobilnya saat parkir di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya pada Jumat (8/1/2021).
Berikut penjelasan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro:
Kronologi kejadian, berawal dari mobil milik Karnen diparkir oleh rekannya Aji (37th) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Selanjutnya, pada pukul 4 pagi, Aji baru mengetahui mobil jenis pick up itu telah raib.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan namun tidak ditemukan. Kemudian jam 09.00 WIB pagi, korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolsek Balaraja, Senin (11/1/2021).
Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berkat perangkat GPS yang terpasang di kendaraan yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan mobil tersebut.
“Berdasarkan koordintat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak. Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak, dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial IF berusia (23th) yang diduga menjadi penadah mobil curian itu,” tutur Wahyu.
Berbekal keterangan yang diberikan tersangka IF, polisi melakukan pengembangan. Alhasil, pelaku lain berhasil dibekuk. Tersangka inisial HR (31th) ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selain meringkus HR, polisi juga meringkus KS (40th) dan Y (17th) di lokasi yang sama.