INFOTANGERANG.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi anak di bawah umur dengan menangkap seorang pria berinisial A alias IR (21). Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Priok pada Senin (24/11/2025) setelah kedapatan menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP IGNP Krisnha Narayana, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas rutin seorang pria yang diduga mengantarkan pekerja seks di kawasan Sunter.

“Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi nomor telepon pelaku yang menggunakan inisial A,” ujar AKP Krisnha di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Tim Satreskrim kemudian melakukan operasi penyamaran dengan menghubungi pelaku melalui aplikasi pesan, berpura-pura memesan jasa prostitusi dengan tarif yang disepakati sebesar Rp1,5 juta. Polisi memberikan uang muka (DP) sebesar Rp200.000.

Setelah terjadi kesepakatan, seorang perempuan berinisial AI (16) datang ke lobi hotel untuk menemui pemesan. AI diantar oleh dua pria, yakni A alias IR dan LWY. IR merupakan pengantar utama gadis di bawah umur tersebut.

Saat AI naik ke kamar, polisi yang menyamar kemudian menyerahkan sisa uang sebesar Rp300.000 kepada A alias IR. Pada saat penyerahan uang inilah, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka A alias IR mengaku mendapatkan AI, yang merupakan korban di bawah umur, dari pria berinisial LWY (28), yang diketahui merupakan mantan resepsionis di salah satu hotel di kawasan Mangga Besar.

Dari setiap transaksi senilai Rp1,5 juta, tersangka A alias IR mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp900.000 untuk sekali transaksi (short time).

Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kejahatan ini, termasuk dua unit telepon genggam, uang tunai Rp300.000, satu alat kontrasepsi, serta bukti transfer dan pemesanan hotel.

Atas perbuatannya, pelaku A alias IR dijerat tindak pidana mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *